KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi mengenai besaran uang daya tahan tubuh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 38 provinsi yang sudah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani.
Ada peraturan yang sudah ditetapkan Sri Mulyani, yang berisikan informasi tentang besaran uang daya tahan tubuh untuk PNS.
Sri Mulyani menetapkan uang daya tahan tubuh untuk PNS diberbagai provinsi seperti Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan provinsi lainnya.
PNS di tiap-tiap provinsi, mendapatkan uang daya tahan tubuh dengan besaran yang berbeda-beda.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam peraturan yang sudah ditetapkan Sri Mulyani.
Untuk PNS di Provinsi Aceh menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp19.000.
Kemudian PNS di Provinsi Sumatra Utara menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp19.000.
Lalu, untuk PNS di Provinsi Riau menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp19.000.
Dengan kata lain, besaran uang daya tahan tubuh di Provinsi Aceh, Sumatra Utara menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp19.000.
Baca Juga: PUPR dan Kemenpora Berkolaborasi Dalam Persiapan Piala Dunia Basket FIBA 2023
Lainnya halnya untuk PNS di Provinsi Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Untuk PNS di Provinsi Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp18.000.