news

Ini Besaran Uang Daya Tahan Tubuh untuk PNS Pada 38 Provinsi, Sudah Ditetapkan Sri Mulyani

Jumat, 7 Juli 2023 | 19:23 WIB
Ilustrasi - Ini Besaran Uang Daya Tahan Tubuh untuk PNS Pada 38 Provinsi, Sudah Ditetapkan Sri Mulyani (Utara.jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi mengenai besaran uang daya tahan tubuh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 38 provinsi yang sudah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani.

Ada peraturan yang sudah ditetapkan Sri Mulyani, yang berisikan informasi tentang besaran uang daya tahan tubuh untuk PNS.

Sri Mulyani menetapkan uang daya tahan tubuh untuk PNS diberbagai provinsi seperti Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan provinsi lainnya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Harus Kamu Ketahui

PNS di tiap-tiap provinsi, mendapatkan uang daya tahan tubuh dengan besaran yang berbeda-beda.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam peraturan yang sudah ditetapkan Sri Mulyani.

Untuk PNS di Provinsi Aceh menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp19.000.

Baca Juga: Sempat Tutupi Tewasnya 7 orang Pekerja yang Terjatuh di Lift, Kepala Sekolah SD Az Zahra Lampung Buka Suara

Kemudian PNS di Provinsi Sumatra Utara menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp19.000.

Lalu, untuk PNS di Provinsi Riau menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp19.000.

Dengan kata lain, besaran uang daya tahan tubuh di Provinsi Aceh, Sumatra Utara menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp19.000.

Baca Juga: PUPR dan Kemenpora Berkolaborasi Dalam Persiapan Piala Dunia Basket FIBA 2023

Lainnya halnya untuk PNS di Provinsi Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

Untuk PNS di Provinsi Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung menerima uang daya tahan tubuh sebesar Rp18.000.

Halaman:

Tags

Terkini