Ini Besaran Uang Daya Tahan Tubuh untuk PNS Pada 38 Provinsi, Sudah Ditetapkan Sri Mulyani

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 19:23 WIB
Ilustrasi - Ini Besaran Uang Daya Tahan Tubuh untuk PNS Pada 38 Provinsi, Sudah Ditetapkan Sri Mulyani (Utara.jakarta.go.id)
Ilustrasi - Ini Besaran Uang Daya Tahan Tubuh untuk PNS Pada 38 Provinsi, Sudah Ditetapkan Sri Mulyani (Utara.jakarta.go.id)

Lalu, untuk PNS di provinsi berikutnya, menerima berapa besaran terkait uang daya tahan tubuh?

Baca Juga: Digadang Jadi Cawapres Ganjar, Segini LHKPN Harta Kekayaan Erick Thohir VS Ganjar Pranowo, Siapa Paling Tajir?

Berikut rincian besarannya:

- Aceh Rp19.000

- Sumatra Utara Rp19.000

Baca Juga: 10 Stadion Terbesar di Indonesia Menyambut Piala Dunia U 17, Bukan Gelora Bung Karno Terbesar, Tapi....

- Riau Rp19.000

- Kepulauan Riau Rp19.000

- Jambi Rp18.000

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Milik Gubernur Jatim Khofifah dari Data LHKPN, WOW Juragan Tanah dan Tak Punya Hutang

- Sumatra Barat Rp18.000

- Sumatra Selatan Rp18.000

- Lampung Rp18.000

Baca Juga: Sujud Syukur, Sri Mulyani Tetapkan Besaran Uang Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Agustus 2023, Segini Nominalnya

- Bengkulu Rp18.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saf

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X