ASABRI dan TASPEN Siap Cairkan Jenis Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Kapan Pun Saat Dibutuhkan

photo author
Irwan Yusdiansyah, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 14:53 WIB
ASABRI dan TASPEN Siap Cairkan Jenis Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Kapan Pun Saat Dibutuhkan, Asal Syarat Tepenuhi (asabri.co.id Sudah Diedit Bersama Logo Taspen)
ASABRI dan TASPEN Siap Cairkan Jenis Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Kapan Pun Saat Dibutuhkan, Asal Syarat Tepenuhi (asabri.co.id Sudah Diedit Bersama Logo Taspen)

KLIK PENDIDIKANPemerintah melalui Asabri dan Taspen siap mencairkan uang Rp4 Juta untuk para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Karena diketahui, Asabri dan Taspen adalah badan yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan segala bentuk uang untuk pensiunan PNS.

Berlanjut terhadap bantuan Rp4 juta yang akan dicairkan oleh Asabri dan Taspen khusus untuk pensiunan.

Baca Juga: Inilah Nominal Gaji PNS di Tahun 2023, Ada Pengumuman Kenaikan Gaji di Tanggal…

Sebelumnya para pensiun harus menyimak informasi ini secara utuh, agar tidak salah mengartikan bantuan uang Rp4 juta untuk pensiunan.

Meninjau dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, bantuan uang Rp4 juta untuk pensiunan ini sudah menjadi hak yang utuh.

Baca Juga: KemenPANRB: Tidak Boleh Ada PHK Massal Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer!

Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 pada pasal 4 poin c disebutkan:

Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah),”

Jadi bantuan uang Rp4 juta untuk pensiuan PNS ini adalah sebagai mana disebutkan dalam pasal 4 tersebut.

Baca Juga: INI DIA PIMPINAN PONPES TERKAYA DI INDONESIA 2023, JUMLAH HARTA KEKAYAANNYA ADA DI RATUSAN REKENING.. KOK BISA

Bila memenuhi syarat tersebut, pensiunan PNS berhak mendapatkan uang Rp4 juta dari Asabri atau Taspen.

Itulah informasinya, semoga bermanfaat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X