KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah melalui Asabri dan Taspen siap mencairkan uang Rp4 Juta untuk para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Karena diketahui, Asabri dan Taspen adalah badan yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan segala bentuk uang untuk pensiunan PNS.
Berlanjut terhadap bantuan Rp4 juta yang akan dicairkan oleh Asabri dan Taspen khusus untuk pensiunan.
Baca Juga: Inilah Nominal Gaji PNS di Tahun 2023, Ada Pengumuman Kenaikan Gaji di Tanggal…
Sebelumnya para pensiun harus menyimak informasi ini secara utuh, agar tidak salah mengartikan bantuan uang Rp4 juta untuk pensiunan.
Meninjau dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, bantuan uang Rp4 juta untuk pensiunan ini sudah menjadi hak yang utuh.
Baca Juga: KemenPANRB: Tidak Boleh Ada PHK Massal Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer!
Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 pada pasal 4 poin c disebutkan:
“Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah),”
Jadi bantuan uang Rp4 juta untuk pensiuan PNS ini adalah sebagai mana disebutkan dalam pasal 4 tersebut.
Bila memenuhi syarat tersebut, pensiunan PNS berhak mendapatkan uang Rp4 juta dari Asabri atau Taspen.
Itulah informasinya, semoga bermanfaat. ***