Sujud Syukur, Sri Mulyani Tetapkan Besaran Uang Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Agustus 2023, Segini Nominalnya

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 16:50 WIB
Sujud Syukur, Sri Mulyani tetapkan besaran uang tunjangan pensiunan PNS bulan Agustus 2023, senigi nominalnya (menpan.go.id)
Sujud Syukur, Sri Mulyani tetapkan besaran uang tunjangan pensiunan PNS bulan Agustus 2023, senigi nominalnya (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN-kabar bahagia untuk pensiunan PNS lantaran akan sanger menerima uang tunjangan di bulan agustus 2023 dari Sri Mulyani.

Sri Mulyani telah menetapkan besaran uang tunjangan yang akan diberikan pensiunan PNS di bulan Agustus 2023.

Jika mengacu dari waktu pencairan bulan sebelumnya, uang tunjangan pensiunan PNS ini akan dicairkan pada tanggal 1 dibulan Agustus 2023 mendatang oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah dan DPR RI Memastikan Tidak Ada PHK dan Pengurangan Pendapatan Bagi Tenaga Non ASN

Sesuai ketepatan Sri Mulyani, uang tunjangan pensiunan PNS di bulan Agustus 2023, meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan di luar tunjangan lainya.

Besaran tunjangan pensiunan PNS tersebut telah ditetapkan Sri Mulyani dengan nominal yang cukup besar.

Untuk diketahui, pemberian tunjangan bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purna tugas adalah bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah atas jasa mereka.

Baca Juga: 5 Macam UANG Dari Menkeu Sri Mulyani Untuk PNS Golongan I hingga IV Selain Gaji dan Tunjangan, Ini Rinciannya

Pemerintah menilai para pensiunan PNS telah berjasa selama puluhan tahun mengabdikan dirinya kepada negara sehingga berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Sebelum membahas besaran tunjangan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani pada bulan Agustus 2023, alangkah baiknya bapak ibu pensiunan PNS simak dalhu informasi gaji pensiun berikut ini.

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN OLEH BKN, BATAS USIA PENSIUN PNS SEKARANG MENCAPAI UMUR….

IV/a menerima: Rp1.560.800 - Rp3.750.000.

IV/b menerima: Rp1.560.800 - Rp3.908.700.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X