Namun, dalam Undang-Undang tersebut belum dijelaskan terkait hal tersebut, karena masih baru dan belum dapat dirilis atau dilihat oleh masyarakat umum.
Sementara, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa penyusunan 8 RUU provinsi ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Khusus untuk Provinsi Bali, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, adat dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama provinsi tersebut.***