news

Ini Gaji yang akan Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023, Nominalnya Sudah Diatur oleh Pemerintah

Senin, 3 April 2023 | 17:52 WIB
Catat Gaji yang akan Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023. (Kolase bkn.go.id dan pixabay/Stevebidmead)

KLIK PENDIDIKAN - Simak! Inilah dia gaji yang akan diterima oleh peserta yang lolos Seleksi CPNS 2023, pokoknya aman karena sudah diatur oleh Pemerintah.

Siapa yang tidak tergiur dengan gaji besar yang ditawarkan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Selain mendapatkan gaji yang besar, dana pensiun setiap bulannya saat hari tua, juga selalu di gadang-gadang sebagai idaman mertua.

Baca Juga: Asyik! Kini Guru dan Dosen Juga Dapat Tambahan THR dan Gaji ke 13 Sebesar 50 Persen, Ini Persyaratannya!

Kabar baiknya, Pemerintah Indonesia telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada 1 April 2023.

Sorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi di tahun 2023 akan mendapatkan gaji yang cukup besar.

Untuk para calon CPNS, penting untuk mengetahui besaran gaji yang telah ditetapkan Jokowi sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Pantas CPNS 2023 Banyak Peminatnya! Ternyata Segini Besaran Gaji yang Disahkan Pemerintah, Lebih dari UMR...

Berikut adalah rincian besaran gaji CPNS berdasarkan golongannya:

1. Golongan 1a: Rp1.560.000 - Rp2.335.800

2. Golongan 1b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

3. Golongan 1c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

4. Golongan 1d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Pemerintah Sahkan Aturan Tenaga Honorer Tidak Termasuk Penerima THR Lebaran 2023, Begini Solusi Pemerintah...

Halaman:

Tags

Terkini