Pantas CPNS 2023 Banyak Peminatnya! Ternyata Segini Besaran Gaji yang Disahkan Pemerintah, Lebih dari UMR...

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 16:19 WIB
CPNS 2023 Banyak Peminatnya, Ternyata Gajinya Besar Banget, Simak disini. (Pixabay.com/WonderfulBali)
CPNS 2023 Banyak Peminatnya, Ternyata Gajinya Besar Banget, Simak disini. (Pixabay.com/WonderfulBali)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 1 April 2023.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang menginginkan pekerjaan yang stabil dengan gaji yang cukup besar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji CPNS pada tahun 2023 akan disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan.

Baca Juga: Pemerintah Sahkan Aturan Tenaga Honorer Tidak Termasuk Penerima THR Lebaran 2023, Begini Solusi Pemerintah...

Dalam peraturan tersebut terdapat informasi tentang besaran gaji yang didapatkan oleh CPNS atau PNS berdasarkan golongan.

Untuk golongan Ia, gaji seorang CPNS adalah Rp1.560.000 - Rp2.335.800 per bulan. Sedangkan untuk golongan IVe, gaji seorang golongan tertinggi adalah Rp3.593.100 - Rp5.901.200 per bulan.

Tentu saja, besaran gaji ini akan bergantung pada golongan yang ditempati oleh CPNS tersebut.

Baca Juga: CPNS 2023 Telah Dibuka Sampai Akhir April, 4 Kementerian Ini Membuka Peluang Besar untuk Lulusan SMA

Tidak heran jika banyak orang berlomba-lomba untuk mendaftar CPNS pada tahun 2023 ini. Pasalnya, gaji yang besar menjadi salah satu faktor utama yang menjadi daya tarik bagi para pelamar.

Namun, selain itu, menjadi seorang PNS atau CPNS juga memiliki banyak keuntungan lain seperti:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

3. Tunjangan Kesehatan

Baca Juga: BKN Sahkan Kebijakan Baru Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Lagi Umur 60 Tahun, Namun...

4. Tunjangan Transportasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X