KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 1 April 2023.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak orang yang menginginkan pekerjaan yang stabil dengan gaji yang cukup besar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji CPNS pada tahun 2023 akan disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan.
Dalam peraturan tersebut terdapat informasi tentang besaran gaji yang didapatkan oleh CPNS atau PNS berdasarkan golongan.
Untuk golongan Ia, gaji seorang CPNS adalah Rp1.560.000 - Rp2.335.800 per bulan. Sedangkan untuk golongan IVe, gaji seorang golongan tertinggi adalah Rp3.593.100 - Rp5.901.200 per bulan.
Tentu saja, besaran gaji ini akan bergantung pada golongan yang ditempati oleh CPNS tersebut.
Baca Juga: CPNS 2023 Telah Dibuka Sampai Akhir April, 4 Kementerian Ini Membuka Peluang Besar untuk Lulusan SMA
Tidak heran jika banyak orang berlomba-lomba untuk mendaftar CPNS pada tahun 2023 ini. Pasalnya, gaji yang besar menjadi salah satu faktor utama yang menjadi daya tarik bagi para pelamar.
Namun, selain itu, menjadi seorang PNS atau CPNS juga memiliki banyak keuntungan lain seperti:
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
3. Tunjangan Kesehatan
Baca Juga: BKN Sahkan Kebijakan Baru Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Lagi Umur 60 Tahun, Namun...
4. Tunjangan Transportasi