Ini Gaji yang akan Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023, Nominalnya Sudah Diatur oleh Pemerintah

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 17:52 WIB
Catat Gaji yang akan Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023. (Kolase bkn.go.id dan pixabay/Stevebidmead)
Catat Gaji yang akan Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023. (Kolase bkn.go.id dan pixabay/Stevebidmead)

5. Golongan 2a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

6. Golongan 2b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

7. Golongan 2c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

8. Golongan 2d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

9. Golongan 3a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Baca Juga: CPNS 2023 Telah Dibuka Sampai Akhir April, 4 Kementerian Ini Membuka Peluang Besar untuk Lulusan SMA

10. Golongan 3b: Rp2.698.500 - Rp4.415.600

11. Golongan 3c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

12. Golongan 3d: Rp2.920.800 -Rp4.797.000

13. Golongan 4a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

14. Golongan 4b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Baca Juga: Peraturan BKN: Tes Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak Pengangkatan CPNS, Kondisi Apa Saja yang Perlu Diperhatikan

15. Golongan 4c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

16. Golongan 4d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

17. Golongan 4e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X