KLIK PENDIDIKAN - Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam surat pengumuman Taspen nomor: PUM-1/DIR.3/032023, Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023. Bersama ini diberitahukan pembayaran THR kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, paling cepat dilakukan tanggal 4 April dengan ketentuan sebagai berikut.
- Besaran tunjangan hari raya 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
- Tunjangan hari raya bagi pensiunan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Selanjutnya, bagi penerima pensiun TMT bulan Maret 2023, atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamnya dilakukan diatas tanggal 29 Maret 2023, maka tunjangan hari raya tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023.
Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara maka tunjangan hari raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Kemudian, dalam pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka tunjangan hari raya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka tunjangan hari raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Dalam hal pensiun janda/duda, sekaligus sebagai penerima tunjangan maka tunjangan hari raya dibayarkan kepada keduanya yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan
Sementara, bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 April 2023 dan seterusnya maka pembayaran tunjangan hari raya tahun 2023 dilakukan oleh intansi.
"Kepada parap pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran tunjangan hari raya tidak dikenakan biaya apapun," demikian bunyi surat pengumuman Taspen bernomor: PUM-1/DIR.3/032023, Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023, yang beredar di media sosial.
Untuk diketahui, gaji pookok pensiunan masih merujuk pada PP Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri dan janda/duda.