KLIK PENDIDIKAN – Pria bernama Badrudin Aziz usia 26 tahun kini dibebaskan setelah dirinya menjadi guru ngaji saat di penjara.
Badrudin yang viral jadi guru ngaji di sel, dirinya dijatuhi hukuman penjara karena mencuri sebuah handphone.
Pihak kepolisian membebaskan Badrudin dari hukuman penjara tanpa syarat mendapati dirinya telah tobat hingga jadi guru ngaji didalam sel.
Baca Juga: Jangan Lupa Cek Handphone Kamu, Bisa Jadi Notif THR Masuk Ke Rekening Tuh,,,,,,,
Sehingga, korban pencurian mencabut laporan dan memaafkan kelakuan Badrudin yang sebelumnya mencuri handphone.
Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Oktora membenarkan adanya pernyataan tersebut saat ditemui pada Sabtu, 01 Maret 2023.
“Berdasarkan hasil mediasi, pelapor menyepakati untuk berdamai dengan tersangka,” kata Kompol Arif Oktora.
Baca Juga: Puasa Orang yang Punya Hutang Riba, Ibadah Puasanya Tidak Diterima? Begini Penjelasan Buya Yahya
“Badrudin juga telah meminta maaf dan menyesali segala perbuatannya,” tutupnya.***