SRI MULYANI SAHKAN PERATURAN UANG BAGI KELUARGA PNS HINGGA 18 JUTA! Istri Anak Semua Dapat, Begini Skemanya...

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 11:02 WIB
Sri Mulyani sahkan peraturan uang bagi keluarga PNS hingga 18 juta! Istri anak semua dapat (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani sahkan peraturan uang bagi keluarga PNS hingga 18 juta! Istri anak semua dapat (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani sahkan peraturan uang bagi keluarga PNS hingga 18 juta, istri dan anak semua dapat.

Begini skema dalam peraturan yang telah disahkan oleh Sri Mulyani, selaku Menkeu yang berikan uang bagi keluarga PNS, termasuk istri dan anak.

Sebagai keluarga PNS, istri dan anak berhak mendapatkan uang hingga Rp18 juta, sesuai peraturan baru yang disahkan Menkeu, Sri Mulyani.

Baca Juga: VIRGO,,, CINTA, KARIR, UANG, HOKI Pada APRIL 2023: Sedang Merasa Kehabisan Tenaga atau Energi, Ini Solusinya..

Peraturan baru ini, Sri Mulyani sahkan pada 13 Maret 2023, terkait besarnya uang yang diterima keluarga PNS, termasuk istri dan anak.

Bagi yang merupakan keluarga PNS, termasuk istri dan anak yang berhak atas uang tersebut bisa simak artikel, karena Sri Mulyani telah sahkan peraturan baru.

Simak hingga akhir agar mendapatkan informasi secara lengkap terkait peraturan baru Sri Mulyani besaran uang yang didapat keluarga PNS.

Baca Juga: JOKOWI RESMIKAN BATAS PENSIUN PNS! Berikut Adalah Persyaratan Pensiun BUP Bagi Para PNS, Janda dan Duda!

Angka yang cukup besar Rp18 juta bagi keluarga PNS yang telah ditetapkan Sri Mulyani, terkait pemberian uang bagi istri dan anak.

Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan peraturan perundangan-undangan.

Peraturan Menteri Keuangan yang disahkan Sri Mulyani tersebut adalah Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: LIBRA! Prediksi Cinta, Uang, Karir, Jodoh pada April 2023: Akan Ada Perubahan Realita Hidup Menjadi Lebih Adil

Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Peraturan tersebut telah dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X