KLIK PENDIDIKAN – Ramainya petisi yang dibuat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mendesak pemerintah untuk merevisi aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pemerintah dari tunjangan kinerja sebesar 50 persen, itulah yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) protes lewat petisi.
Petisi mengenai ketidaksetujuan Aparatur Sipil Negara (ASN) soal pemerintah memotong dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50 persen telah disetujui 4.000 orang.
Baca Juga: TASPEN: THR PENSIUNAN PNS LEBIH DULU CAIR, Tanggal 4 April THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Cair
Menurut perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pembuat petisi setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan ke keluarga bukan untuk fofa-foya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hanya sebesar 50 persen dikarenakan ada sebab akibat.
“Tukin belum bisa diberikan utuh akibat kondisi yang belum sepenuhnya pulih karena pandemi dan perlambatan ekonomi global,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Sudah Resmi!!! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Dana Untuk Keluarga PNS, Ternyata Segini Nominalnya
Sebelumnya, aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah disetujui Presiden Jokowi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 Tunjangan Hari Raya (THR) segera dicairkan pada tanggal 04 April 2023 mendatang.***