KLIK PENDIDIKAN - Aturan resmi terkait kebijakan THR dan gaji 13 para PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan telah diterbitkan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Presiden Jokowi menerangkan bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: Puasa Orang yang Punya Hutang Riba, Ibadah Puasanya Tidak Diterima? Begini Penjelasan Buya Yahya
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 merupakan tunjangan yang diberikan sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam PP Nomor 15 tahun 2023 telah mengatur kebijakan penerima serta pemberian THR dan gaji 13 kepada para ASN.
Dalam Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pengumuman SPAN PTKIN 2023 HARI INI! Ini Link Utama untuk Cek Kelulusannya
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas :
- Gaji pokok