TERBIT SURAT RESMI TASPEN Salurkan Pembayaran THR Mulai Tanggal 4 April 2023, Benarkah....

photo author
Alfarhatun KP, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 11:29 WIB
surat pengumuman Taspen nomor: PUM-1/DIR.3/032023, Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023. (Facebook/@pensiunpnsjabar)
surat pengumuman Taspen nomor: PUM-1/DIR.3/032023, Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023. (Facebook/@pensiunpnsjabar)

Gaji Pokok Pensiunan PNS

• Pensiunan janda/duda PNS golongan 1 Rp1.170.600

Baca Juga: WALIKOTA DANNY POMANTO: Agar Siswa-siswi Tahu Sejarah dan Kebudayaan Mereka Sendiri, Begini Rencana Pemkot

• Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200

• Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.00

• Pensiunan janda /duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-2.124.500

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300

Baca Juga: SELAMAT! SRI MULYANI Telah Naikkan Nominal THR 2023 Bagi PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

Gaji pokok PNS yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp312.160-Rp386.960

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp312.160-Rp549.300

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Facebook @pensiunpnswilayahjabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X