news

Lulus CPNS dan PPPK Tahapan Paling Penting Penetapan NIP Oleh BKN, Bagaimana Prosesnya…? Simak Ulasan Berikut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:02 WIB
Penerbitan NIP memiliki tahapan proses yang dilakukan BKN dari Pengisian DRH hingga penetapan NIP. (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 Saat ini sedang menanti penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus akan memasuki tahapan selanjutnya pengurusan untuk penetapan NIP yang dilakukan oleh BKN.

NIP merupakan nomor Identitas yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai syarat keteraturan dan ketertiban administrasi.

Baca Juga: Ini 5 Jurusan Kuliah di Kampus Indonesia yang Miliki Biaya Paling Mahal, Apa Saja?

Para CPNS yang nantinya telah menerima penetapan NIP akan dinyatakan telah sah menjadi PNS dan akan mulai berdinas di Instansi pemerintah.

Bagi para peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS menanti terbitnya NIP menjadi sesuatu yang dinantikan karena menjadi syarat penting untuk bisa mulai berdinas.

Begitu penting tahapan penerbitan NIP oleh BKN, seperti apa alur penerbitan NIP mungkin menjadi pertanyaan bagi para CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus seleksi.

Baca Juga: Disetujui Presiden, Ini Besaran Gaji yang Diterima Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024

Berikut ini alur penetapan NIP dari awal hingga penetapan:

- Tahap awal Peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui SSCASN

- Selanjutnya para peserta melakukan upload dokumen dan DRH yang telah selesai dilengkapi.

Baca Juga: LANGSUNG DITRANSFER TASPEN, THR Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Terdiri dari 4 Komponen Ini

- Panitia seleksi atau pihak BKN akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah peserta.

Jika ada kekurangan berkas maka akan diminta kembali kepada yang bersangkutan sedangkan peserta yang tidak bisa melengkapi berkas maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat akan ditinjau kembali kelulusannya.

Halaman:

Tags

Terkini