- Hasil verifikasi yang telah sesuai dan dinyatakan memenuhi syarat maka berkasnya akan diajukan usul penetapan NIP ke BKN melalui SIASN
- Pihak BKN akan memproses berkas usulan NIP dari masing-masing peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus
- Tahap akhir pihak BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (PERTEK) yang berisi penetapan NIP para CPNS dan PPPK.
- Selanjutnya BKN akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penerbitan NIP dan dikirimkan ke masing-masing instansi yang telah mengusulkan pengadaan CPNS dan PPPK sebelumnya.
- CPNS atau PPPK akan menerima SK dari Instansi dan selanjutnya dapat menjalankan tugas
Untuk melihat sejauh mana proses penetapan NIP yang dilakukan BKN bisa dilihat kemajuan prosesnya melalui laman https://monitoring.siasn.bkn.go.id
Pada laman tersebut para CPNS dan PPPK bisa melihat secara online sudah sejauh mana proses penetapan NIP dilakukan pihak BKN.
Demikian alur penerbitan NIP dari awal hingga akhir bagi para peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para CPNS dan PPPK yang sedang menanti penerbitan NIP dari BKN.***