Pasalnya, ada beberapa kondisi yang bisa membuat mereka kehilangan jabatannya, seperti:
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
Baca Juga: Menpan RB Tetapkan Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Rela Diberhentikan, Ini Alasannya!
- Tidak berkinerja baik
- Tersangkut tindak pidana dengan hukuman minimal 2 tahun penjara
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: ATURAN MENKEU! Sri Mulyani Telah Tetapkan Besaran THR TAHUN 2025, Nominalnya Tembus Rp9 Jutaan
- Mencapai batas usia pensiun
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Selain itu, jika PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Namun, jika terjadi perubahan organisasi dan kompetensinya masih dibutuhkan, mereka dapat dipindahkan ke unit lain yang sesuai.
Jadi, bagi honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu pastikan memenuhi syarat sesuai keputusan Menpan RB agar anda tidak diberhentikan dari jabatan.***