Oleh karena itu, tugas mengajar harus sesuai dengan bidang keahlian, dan hal ini perlu dibuktikan dengan surat keputusan mengajar yang sah.
Jumlah peserta didik dalam satu kelas juga menjadi salah satu syarat.
Guru yang mengajar harus memenuhi ketentuan jumlah siswa yang sesuai dengan peraturan bentuk pendidikan yang berlaku.
Beban kerja juga menjadi faktor penting.
Ini memastikan bahwa guru yang menerima tunjangan benar-benar menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan profesional.
Terakhir, seorang guru yang berstatus pegawai tetap di instansi lain tidak berhak menerima Tunjangan Sertifikasi.
Ini untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut diterima oleh guru yang sepenuhnya fokus pada tugas mengajar.
Dengan memenuhi semua kriteria tersebut, Guru-guru PNS yang memenuhi syarat akan menerima Tunjangan Sertifikasi pada Triwulan I 2025 yang mulai dicairkan pada bulan Maret.
Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi guru yang telah bekerja keras dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Itulah kriteria guru PNS yang akan menjadi penerima tunjangan sertifikasi menurut peraturan terbaru dari Mendikdasmen.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Mendikdasmen dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. ***