- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
Baca Juga: BKN PASTIKAN USUL PENETAPAN NIP CPNS 2024 DIMAJUKAN, BUKAN OKTOBER 2025, PPPK BUKAN MARET 2026
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp6.470.100
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp6.964.650
- Masa di atas 2O tahun Rp7.542.150.
Kemudian pada tahun 2025 ini akan mendapat THR berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 dengan rincian berikut:
Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peijabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200
b. Eselon Il/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp13.842.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp10.612.900