news

SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU PNS PPPK RESMI TERBIT, Mendikdasmen Rilis Regulasi Baru Begini

Kamis, 6 Maret 2025 | 04:02 WIB
Aturan terbaru mengenai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK dirilis Kemendikdasmen. (Kolase antara permendikdasmen dan ig @kemendikdasmen)

KLIK PENDIDIKAN- Kabar baik bagi Guru ASN Daerah (ASND) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dasar dan menengah (mendikdasmen) telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi bagi Guru ASND diperoleh setiap bulan yang dicairkan setiap 3 bulan.

Terdapat syarat yang telah ditentukan Mendikdasmen untuk pencairan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Mantap! Menteri Amran Bakal Kasih Sepeda Motor Bagi Penyuluh Pertanian Berprestasi, Sudah Disiapkan 10 Ribu Unit

Sebelum itu, ketahui bahwa guru ASND yang berhak terima Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi yaitu para guru ASND baik PNS, PPPK maupun honorer yang telah tersertifikasi.

Adapun Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi ini akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok.

Artinya, jumlah yang diterima sangat bergantung pada golongan dan gaji pokok masing-masing guru.

Berikut rincian gaji pokok guru PNS dan PPPK yang akan memengaruhi besaran tunjangan sertifikasi:

Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Bersabar Menunggu Pengangkatan, Komisi II DPR Wanti-wanti Kepala Daerah!

1. Gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan

Golongan I
Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: RESMI! BKN Umumkan Pembatalan dan Penggantian Kelulusan Peserta CPNS 2024: Ini Daftar Namanya

Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Halaman:

Tags

Terkini