- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
Baca Juga: SEDIH BACANYA! 867.796 HONORER Terancam Batal Diangkat PPPK, Kepala BKN: Tidak Ada Formasi Baru
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Namun, ada pengecualian bagi beberapa kelompok guru terkait pemenuhan beban kerja, yaitu:
1. Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
2. Guru ASND yang sedang mengikuti pengembangan profesi, baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan selama minimal 600 jam atau 3 bulan, dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
3. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, atau magang dengan izin pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR 2025 PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pembayarannya
Dengan demikian Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi ini akan dicairkan setiap 3 bulan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan di atas.
Terima kasih telah membaca.***