SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU PNS PPPK RESMI TERBIT, Mendikdasmen Rilis Regulasi Baru Begini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 Maret 2025 | 04:02 WIB
Aturan terbaru mengenai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK dirilis Kemendikdasmen.  (Kolase antara permendikdasmen dan ig @kemendikdasmen)
Aturan terbaru mengenai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK dirilis Kemendikdasmen. (Kolase antara permendikdasmen dan ig @kemendikdasmen)

- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

Baca Juga: SEDIH BACANYA! 867.796 HONORER Terancam Batal Diangkat PPPK, Kepala BKN: Tidak Ada Formasi Baru

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan.

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: RESMI DIREVISI! Berikut Jadwal Lengkap Perubahan Kalender Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H, Liburan Akhirnya Dimajukan

Namun, ada pengecualian bagi beberapa kelompok guru terkait pemenuhan beban kerja, yaitu:

1. Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

2. Guru ASND yang sedang mengikuti pengembangan profesi, baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan selama minimal 600 jam atau 3 bulan, dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.

3. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, atau magang dengan izin pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR 2025 PNS dan PPPK, Ini Jadwal Pembayarannya

Dengan demikian Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi ini akan dicairkan setiap 3 bulan kepada guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan di atas.

Terima kasih telah membaca.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X