SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU PNS PPPK RESMI TERBIT, Mendikdasmen Rilis Regulasi Baru Begini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 Maret 2025 | 04:02 WIB
Aturan terbaru mengenai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK dirilis Kemendikdasmen.  (Kolase antara permendikdasmen dan ig @kemendikdasmen)
Aturan terbaru mengenai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK dirilis Kemendikdasmen. (Kolase antara permendikdasmen dan ig @kemendikdasmen)

Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Kabar Baik Menyelimuti Pensiun PNS, Sebanyak Empat Tunjangan Cair Lagi Pertengahan Maret 2025

2. Gaji pokok guru PPPK berdasarkan golongan

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X