SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU PNS PPPK RESMI TERBIT, Mendikdasmen Rilis Regulasi Baru Begini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 Maret 2025 | 04:02 WIB
Aturan terbaru mengenai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK dirilis Kemendikdasmen.  (Kolase antara permendikdasmen dan ig @kemendikdasmen)
Aturan terbaru mengenai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK dirilis Kemendikdasmen. (Kolase antara permendikdasmen dan ig @kemendikdasmen)

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: Kabar Baik Menyelimuti Pensiun PNS, Sebanyak Empat Tunjangan Cair Lagi Pertengahan Maret 2025

Untuk gaji guru honorer diterima sebesar Rp1juta melalui dana bos dan adapun untuk besaran tunjangan sertifikasinya sebesar Rp2juta.

Dengan gaji pokok ini, maka besaran tunjangan sertifikasi akan menyesuaikan nominalnya sesuai dengan golongan guru yang bersangkutan.

Persyaratan penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi juga sudah ditetapkan.

Baca Juga: Non-ASN Berpeluang Jadi PNS: Kapan Pastinya?

Sesuai Permendikdasmen no 4 tahun 2025 yang menetapkan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi bagi tenaga pendidik di bawah binaan Kementerian.

Guru ASND yang berhak menerima Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

- Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.

- Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X