Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Juga: Kabar Baik Menyelimuti Pensiun PNS, Sebanyak Empat Tunjangan Cair Lagi Pertengahan Maret 2025
Untuk gaji guru honorer diterima sebesar Rp1juta melalui dana bos dan adapun untuk besaran tunjangan sertifikasinya sebesar Rp2juta.
Dengan gaji pokok ini, maka besaran tunjangan sertifikasi akan menyesuaikan nominalnya sesuai dengan golongan guru yang bersangkutan.
Persyaratan penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi juga sudah ditetapkan.
Baca Juga: Non-ASN Berpeluang Jadi PNS: Kapan Pastinya?
Sesuai Permendikdasmen no 4 tahun 2025 yang menetapkan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi bagi tenaga pendidik di bawah binaan Kementerian.
Guru ASND yang berhak menerima Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
- Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).