news

Taspen Tetapkan, Inilah Batas Usia Anak Pensiunan PNS yang Bakal Tertunjang dengan Tunjangan Anak

Minggu, 4 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Taspen menetapkan batas usia anak pensiunan PNS untuk tertunjang tunjangan anak. (Instagram/@taspen)

Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

Baca Juga: Inilah Batasan Usia Pelamar CPNS dan PPPK, Amanatnya Telah Tertuang pada Permenpan No 6 Tahun 2024

Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Baca Juga: Naik, Inilah Estimasi Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi Provinsi DKI Jakarta Pada Tahun 2025 Mendatang

Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca Juga: Puji Syukur! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam di 38 Provinsi Seluruh Indonesia, Paling Tinggi di DKI Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini