news

Honorer akan Segera Diselesaikan! Segini Gaji dan Jaminan yang akan Diterima Setelah Resmi Dilantik Jadi PPPK

Selasa, 30 Juli 2024 | 20:16 WIB
Gaji dan jaminan yang akan diberikan untuk honorer yang diangkat jadi PPPK. (Dok/berita.depok.go.id)

Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Baca Juga: Deddy Andi Madong: STT INTI Bandung Telah Terakreditasi

Tak hanya gaji, honorer yang dilantik jadi PPPK juga akan mendapatkan jaminan sebagaimana diatur dalam UU ASN 2023:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

Baca Juga: HORE! Guru PPPK Bisa Jadi PNS, Aturan Resmi CPNS 2024 Sudah Rilis

Demikianlah rencana penyelesaian honorer hingga pemberian gaji dan jaminan jika telah resmi terlantik jadi PPPK.***

Halaman:

Tags

Terkini