Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang, akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp13 ribu per jam.
Kemudian, ketika satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti bekerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut, mereka akan memperoleh uang makan lembur.
Uang makan lembur hanya diberikan maksimal satu kali per hari dengan nominal sebesar Rp30 ribu.
Demikian ulasan mengenai rincian kenaikan gaji dan dua jenis tunjangan bagi honorer di Sulawesi Utara sesuai peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI.***