news

Alhamdulillah! Sri Mulyani Tetapkan Kenaikan Gaji Honorer di Sulawesi Utara pada Tahun 2025, 2 Tunjangan Ini juga Siap Dibayarkan

Senin, 29 Juli 2024 | 16:38 WIB
Berikut ulasan mengenai kenaikan gaji dan dua jenis tunjangan bagi honorer di Sulawesi Utara di tahun 2025 yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang, akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp13 ribu per jam.

Kemudian, ketika satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti bekerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut, mereka akan memperoleh uang makan lembur.

Uang makan lembur hanya diberikan maksimal satu kali per hari dengan nominal sebesar Rp30 ribu.

Baca Juga: Guru PNS Tanpa Sertifikat Pendidik, Penggerak dan Cakep Bisa Jadi Kepala Sekolah! Ini Prosedur dan Syarat Mudahnya

Demikian ulasan mengenai rincian kenaikan gaji dan dua jenis tunjangan bagi honorer di Sulawesi Utara sesuai peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI.***

Halaman:

Tags

Terkini