Perlu diperhatikan bahwa periodisasi kenaikan pangkat ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat itu sendiri.
Baca Juga: SELAMAT! 2 SMA di Kabupaten Magetan Berhasil Masuk Top 1000 Nasional, Cek Sekolahmu!
Artinya, PNS dapat mengajukan usul kenaikan pangkat dalam enam periode yang ada selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dengan perubahan ini, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan pengabdiannya.
Baca Juga: Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Akan Diberhentikan Apabila…
Bertambahnya frekuensi periode kenaikan pangkat memberikan lebih banyak peluang bagi PNS yang memenuhi syarat untuk naik pangkat, sehingga dapat mempercepat karier mereka dalam birokrasi pemerintahan.
Dengan penyesuaian ketentuan BKN ini, diharapkan dapat mengelola manajemen kepegawaian di Indonesia berjalan lebih efektif dan efisien.***