KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta resmi menetapkan Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022 tersebut diatur mengenai pemberian penghargaan kepada ASN yang berprestasi di Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Artikel ini akan membahas syarat dan kelengkapan administrasi yang harus diperhatikan oleh para ASN di Kabupaten Bantul Yogyakarta untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
Baca Juga: FIX! Masa Kerja PPPK Sebagai ASN Bakal Berakhir Sebelum Batas Usia Pensiun Jika..
Pemberian penghargaan kepada para ASN di Kabupaten Bantul Yogyakarta ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja.
Selain itu, penghargaan ini juga bertujuan untuk mempertahankan prestasi kerja para ASN di Kabupaten Bantul.
Tujuan selanjutnya dalam pemberian penghargaan ini untuk menciptakan rasa keadilan bagi para ASN di Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Penghargaan untuk para ASN yang berprestasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul ini dinamakan dengan Kartika Punggawa Projotamansari atau KPP.
KPP bagi Pegawai ASN di Kabupaten Bantul terdiri dari dua jenis, KPP Berkinerja Tinggi dan KPP Inovator.
Penghargaan KPP yang akan diberikan kepada ASN yang memenuhi syarat dapat berupa piagam, piala, uang pembinaan atau bentuk penghargaan lainnya.
Menurut Pasal 7 Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022, KPP Berkinerja Tinggi terdiri atas PNS jabatan administrator, pengawas, fungsional, pelaksana dan PPPK.
Sedangkan kategori KPP Inovator terdiri atas: