news

FIX! Masa Kerja PPPK Sebagai ASN Bakal Berakhir Sebelum Batas Usia Pensiun Jika..

Senin, 22 Juli 2024 | 15:29 WIB
Masa kerja PPPK sebagai ASN akan berakhir sebelum batas usia pensiun jika karena hal ini. (bandung.go.id)

a. Jabatan Manajerial

1. 60 tahun

60 tahun merupakan batas usia pensiun bagi:

- Pejabat pimpinan tinggi utama;

Baca Juga: Inilah Hasil GSI 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo Juara, Kadisdikbud Bilang Begini

- Pejabat pimpinan tinggi madya; dan

- Pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 tahun

Merupakan batas usia pensiun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menggunakan Sistem Live Score dan Face Recognition, Dipastikan Aman dari Kecurangan

b. Jabatan Nonmanajerial

1. Disesuaikan dengan aturan yang diperundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Adapun masa kerja PPPK akan berakhir sebelum mencapai batas usia pensiun jika:

Baca Juga: Hari Tua Semakin Sehat, Begini Tips Taspen Agar Kesehatan Mental Pensiunan PNS Meningkat di Masa Pensiun

Halaman:

Tags

Terkini