news

Nadiem Makarim Resmi TETAPKAN Guru PPPK Golongan IX Dapat Tunjangan Profesi dengan 9 Syarat

Senin, 22 Juli 2024 | 13:35 WIB
Nadiem Makarim menetapkan Guru PPPK golongan bisa menerima tunjangan profesi jika sudah memenuhi persyaratan. (Dok/menpan.go.id )

f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Ingatkan ASN Disiplin Berlalu Lintas Serta Dukung Operasi Krakatau 2024

g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: EduRank Rilis TOP 5 Universitas Terbaik di Turki, Referensi Buat Kamu yang Ingin Kuliah di Luar Negeri! Peringkat 1 Ada Istanbul University!

Perlu diketahui, bahwa pembayaran tunjangan profesi guru ini akan direalisasikan dengan nominal setara gaji pokok.

Adapun untuk gaji pokok PPPK golongan IX telah diatur dalam Perpres No 11 tahun 2023 sebesar Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.

Untuk jadwal pembayarannya telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: 9 Persyaratan yang Harus Dipenuhi Seluruh Peserta CPNS Jika Lamarannya Tidak Ingin Ditolak Mentah-mentah oleh Pemerintah Indonesia

Demikian ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru PPPK golongan IX yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.***

Halaman:

Tags

Terkini