news

Nadiem Makarim Resmi TETAPKAN Guru PPPK Golongan IX Dapat Tunjangan Profesi dengan 9 Syarat

Senin, 22 Juli 2024 | 13:35 WIB
Nadiem Makarim menetapkan Guru PPPK golongan bisa menerima tunjangan profesi jika sudah memenuhi persyaratan. (Dok/menpan.go.id )

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah menetapkan ketentuan penerima Tunjangan Profesi Guru PPPK tahun 2024.

Dalam penggolongannya, Guru PPPK akan masuk golongan IX dan akan mendapatkan tunjangan profesi dari Nadiem Makarim.

Namun begitu, tunjangan profesi guru PPPK hanya akan diperuntukkan untuk PPPK yang sudah memenuhi syarat dari Nadiem Makarim 

Baca Juga: Lulusan SMK-SMA Segera Daftar Seleksi CPNS 2024 di 9 Kementerian dan Lembaga Negara, Pilih Sesuai Minat!

Salah satu syarat yang paling krusial dalam tunjangan profesi guru PPPK adalah sertifikasi pendidik.

Selain sertifikat pendidik, Nadiem Makarim telah menetapkan 9 syarat untuk guru PPPK yang akan mendapat tunjangan profesi.

Disebutkan dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dari Pinjam Nama Kepemilikan: Anggota DPR RI Bagus Adhi Ajak Warga Bali Jadi Pelaku Usaha Mandiri

a. memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: CPNS Dosen 2023 Siap-siap Terima SK dari Kemendikbudristek, Inilah Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Tags

Terkini