news

TERIMA KASIH NADIEM MAKARIM! GURU DI DAERAH INI DAPAT TUNJANGAN SEBESAR SATU KALI GAJI POKOK

Senin, 22 Juli 2024 | 11:57 WIB
Nadiem Makarim beri tunjangan kepada guru yang berada di daerah ini, berikut syarat mendapatkannya! (disdikbud.acehtengahkab.go.id)

Baca Juga: Perjalanan Menjadi PNS, Wanita Karir Ini Ungkap Alasan Resign karena Resiko Mutasi hingga Lebih Memilih Menjadi...

Daftar daerah khusus ditetapkan berdasarkan kondisi geografis dan kedaruratannya.

Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan rincian daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.

Untuk mendapatkan tunjangan guru di daerah khusus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Satu-satunya Universitas Terbaik di BSD City, Tangsel, Provinsi Banten, yang Juga Masuk TOP 400 Universitas Terbaik Menurut EduRank 2024

Berikut syarat-syarat mendapatkan tunjangan guru daerah khusus sesuai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

1. Berstatus sebagai guru ASN di daerah

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik

3. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan

4. Memiliki NUPTK

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Cair Tiap Bulan, Inilah Tunjangan yang Dapat Diterima PNS Golongan I Hingga IV Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Apabila guru di daerah khusus memenuhi syarat tersebut maka berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok.***

Halaman:

Tags

Terkini