Sehingga, pembayaran tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja.
Tunjangan makan PNS dibayarkan setiap 1 bulan berikutnya.
Baca Juga: Resmi dari Taspen! Dua Alasan Tunjangan Anak Berhenti Dicairkan...
Sementara kategori PNS yang tidak mendapatkan tunjangan makan ini ditetapkan dalam PMK No 72/PMK.06 tahun 2016 adalah sebagai berikut;
- PNS sedang melaksanakan perjalanan dinas
- PNS sedang melaksanakan cuti
- PNS mendapatkan tugas belajar
- PNS tidak masuk kerja
- PNS diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Demikianlah informasi PNS yang selain tidak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi dari Sri Mulyani juga tidak diberikan tunjangan makan.***