news

MAKIN CUAN, GAPOK PNS GOLONGAN I II III DAN IV BAKAL NAIK TAHUN 2025, BEGINI PENJELASAN AIRLANGGA HARTARTO

Minggu, 21 Juli 2024 | 07:14 WIB
Inilah penjelasan Airlangga Hartato terkait dengan kenaikan gaji PNS golongan I II III dan IV tahun 2025 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar kembali naik Gapok (Gaji Pokok) Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III dan IV di tahun 2025 menjadi hangat diperbincangkan di media sosial.

Hal ini menjadi topik pembahasan publik secara luas sebab adanya ungkapan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto membeberkan adanya kenaikan Gapok PNS golongan I II III dan IV pada tahun 2025.

Baca Juga: Info Penting! PNS dan PPPK pada Jabatan Non Manajerial Punya BUP Segini Sesuai Amanat UU No 20 Tahun 2023

"Iya rencana kenaikan, disesuaikan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. dikutip dari Antara.

Rencana kenaikan Gapok PNS golongan I II III dan IV pada tahun 2025 telah terungkap dalam dokumen kerangka ekonomi Makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Sebagaimana yang diketahui bahwa dokumen tersebut telah dikatakan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Baca Juga: BUMN PT Asabri Membuka Lowongan Pekerjaan Posisi Staff Bidang Layanan Pelanggan, Warga Surabaya dan Sekitarnya Silahkan Merapat!!!

Sehingga apabila di tahun 2025 Gapok PNS golongan I II III dan IV naik lagi, maka bisa dikatakan kenaikan Gapok dilakukan setiap tahunnya.

Pasalnya, pada tahun 2024 PNS juga resmi mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS 2024 sudah disahkan dalam PP No 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PMK NO 49 SUDAH DITEKEN, MOHON MAAF SRI MULYANI HANYA MEMBERIKAN TUNJANGAN PAKET DATA KEPADA PNS KATEGORI INI

Kesejahteraan PNS terus mendapatkan perhatian besar Pemerintah.

Diketahui pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Halaman:

Tags

Terkini