KLIK PENDIDIKAN- Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024. Bagi Anda yang bercita-cita menjadi ASN, simak informasi lengkapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka dari bulan Juli hingga Agustus 2024. "Juli-Agustus ya," ujar Menteri Anas, Selasa 1 Juli 2024.
Meskipun tanggal pastinya belum jelas, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan jumlah kuota yang akan dibuka.
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, kuota CPNS 2024 adalah sebanyak 1.289.824 formasi, yang terbagi atas 427.650 untuk instansi pusat dan 862.174 untuk instansi daerah.
Jumlah ini ditetapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta ASN secara bertahap, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di ibu kota negara (IKN) dan pemerintah daerah.
Instansi yang mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2024:
- Kementerian Kesehatan
- CPNS: 8.607 formasi
- PPPK: 14.593 formasi
- Kementerian Sosial
- CPNS: 266 formasi
- PPPK: 40.573 formasi
- Kementerian Agama
- CPNS: 20.772 formasi
- PPPK: 89.781 formasi
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- CPNS: 15.462 formasi
- PPPK: 25.079 formasi
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Lagi? Simak Bocoran Mengejutkan dari Airlangga Hartarto, CPNS 2024 Wajib Baca!
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- CPNS: 6.385 formasi
- PPPK: 19.931 formasi
- Kejaksaan
- CPNS: 9.694 formasi
- PPPK: 1.609 formasi
- Mahkamah Agung
- CPNS: 4.949 formasi
- PPPK: 9.726 formasi
Baca Juga: Ditetapkan Sri Mulyani, PNS Bisa Terima Uang Makan Hingga Rp902 Ribu Per Bulannya dengan Catatan..
- Kementerian Komunikasi
- CPNS: 1.391 formasi
- PPPK: 16.626 formasi
- Badan Pengawas Pemilu
- CPNS: 1.984 formasi
- PPPK: 16.573 formasi
- Lembaga Administrasi Negara
- CPNS: 144 formasi
- PPPK: 43 formasi
- Basarnas
- CPNS: 1.389 formasi
- PPPK: 367 formasi
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- CPNS: 781 formasi
- PPPK: tidak ada
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Syarat-syarat pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yaitu:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.