Secara detail, Airlangga Hartarto tidak merinci besaran kenaikan Gapok PNS golongan I II III dan IV pada tahun 2025.
Baca Juga: Salah Satunya Masuk Peringkat 28 Tingkat Nasional, Inilah 5 SMA Terbaik Di Kota Semarang
Dirinya hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.
"Kalau penyesuaian kan ke atas," tambah Airlangga Hartarto.
Perlu diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Demikianlah informasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.***