Info Penting! PNS dan PPPK pada Jabatan Non Manajerial Punya BUP Segini Sesuai Amanat UU No 20 Tahun 2023

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:59 WIB
Inilah BUP PNS dan PPPK yang memangku jabatan non Manajerial (rotendaokab.go.id)
Inilah BUP PNS dan PPPK yang memangku jabatan non Manajerial (rotendaokab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK yang menduduki jabatan Non Manajerial, BUP (Batas Usia Pensiun) telah ditetapkan segini dalam UU No 20 tahun 2023.

BUP PNS dan PPPK ini merupakan hal penting yang perlu diketahui.

Pasalnya, dalam UU No 20 tahun 2023 terdapat perbedaan BUP PNS dan PPPK pada jabatan Manajerial dan Non Manajerial.

Baca Juga: BUP PNS DAN PPPK PADA JABATAN MANAJERIAL RESMI DITETAPKAN PEMERINTAH, PEJABAT PENGAWAS BEKERJA SAMPAI USIA...

PNS dan PPPK yang diberikan tugas penuh untuk menjalankan pelayanan publik di tanah air tidak dipekerjakan selamanya.

Ada BUP yang sudah diatur dalam UU No 20 tahun 2023 kapan mereka diberhentikan.

UU No 20 tahun 2023 sendiri dihadirkan sebagai pengganti UU No 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! GAJI PNS BAKAL NAIK TAHUN 2025, SIMAK BOCORAN RESMI DARI MENKO PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO

Jabatan Non Manajerial terdiri dari pejabat fungsional dan pelaksana.

BUP PNS dan PPPK pada jabatan Non Manajerial yakni;

a. Pejabat fungsional ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Juga: ASKEM PENSIUNAN PNS DAN KELUARGANYA DENGAN TOTAL DANA RP 18 JUTA RESMI DITETAPKAN SRI MULYANI, INI DETAIL PENJELASANNYA

Seperti yang dikutip dari bkn.go.id berikut BUP jabatan fungsional.

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti dan perekayasa Ahli pertama serta muda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: bkn.go.id, UU 20/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X