KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK yang menduduki jabatan Non Manajerial, BUP (Batas Usia Pensiun) telah ditetapkan segini dalam UU No 20 tahun 2023.
BUP PNS dan PPPK ini merupakan hal penting yang perlu diketahui.
Pasalnya, dalam UU No 20 tahun 2023 terdapat perbedaan BUP PNS dan PPPK pada jabatan Manajerial dan Non Manajerial.
PNS dan PPPK yang diberikan tugas penuh untuk menjalankan pelayanan publik di tanah air tidak dipekerjakan selamanya.
Ada BUP yang sudah diatur dalam UU No 20 tahun 2023 kapan mereka diberhentikan.
UU No 20 tahun 2023 sendiri dihadirkan sebagai pengganti UU No 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN.
Jabatan Non Manajerial terdiri dari pejabat fungsional dan pelaksana.
BUP PNS dan PPPK pada jabatan Non Manajerial yakni;
a. Pejabat fungsional ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan
Seperti yang dikutip dari bkn.go.id berikut BUP jabatan fungsional.
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti dan perekayasa Ahli pertama serta muda