Info Penting! PNS dan PPPK pada Jabatan Non Manajerial Punya BUP Segini Sesuai Amanat UU No 20 Tahun 2023

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:59 WIB
Inilah BUP PNS dan PPPK yang memangku jabatan non Manajerial (rotendaokab.go.id)
Inilah BUP PNS dan PPPK yang memangku jabatan non Manajerial (rotendaokab.go.id)

- 60 tahun bagi pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama

Baca Juga: TERBARU! BKN Terbitkan SE Anak PNS yang Berusia 21 Tahun ke Atas Masih Bisa Terima Tunjangan Anak dengan Syarat..

Sementara, jabatan fungsional bagi guru, dosen dan pejabat fungsional peneliti Ahli utama, perekayasa ahli utama serta guru besar ditetapkan dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yaitu;

- 60 tahun bagi guru

- 65 tahun bagi dosen

- 75 tahun bagi pejabat fungsional peneliti Ahli utama, perekayasa ahli utama serta guru besar

Baca Juga: ASKEM PENSIUNAN PNS DAN KELUARGANYA DENGAN TOTAL DANA RP 18 JUTA RESMI DITETAPKAN SRI MULYANI, INI DETAIL PENJELASANNYA

b. 58 tahun bagi PNS dan PPPK pejabat pelaksana

Itulah informasi BUP PNS dan PPPK pada jabatan Non Manajerial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: bkn.go.id, UU 20/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X