1. diberikan untuk 1 istri pegawai negeri yang sah;
2. besarnya tunjangan isteri adalah 10% dari gaji pokok;
3. tunjangan isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;
4. untuk memperoleh tunjangan isteri harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Demikian sudah jelas bahwa alasan tunjangan istri PNS dan PPPK gagal cair karena 2 hal sebagaimana telah disebutkan.***