KLIK PENDIDIKAN - Gaji PNS segera naik lagi, tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.
Masih hangat ketika Pemerintah memberikan kenaikan di awal tahun 2024.
Namun kabar kenaikan gaji kembali berhembus dan memang bukan sekedar angin segar.
Baca Juga: Guru Honorer Dipecat, Gaji PNS Naik Lagi
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran telah diselesaikan Pemerintah.
Pada 16 Agustus 2024 nanti akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi guna mendapat persetujuan.
Sebelumnya kenaikan gaji PNS dilakukan Pemerintah pada Januari 2024 sebesar 8 persen.
Besaran gaji pokok PNS telah diatur dengan penyesuaian nominal baru dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Penyesuaian akan kembali dilakukan Pemerintah seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Iya (rencana kenaikan), disesuaikan, kalau penyesuaian kan ke atas," kata Airlangga dilansir dari Antaranews pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca Juga: Menteri Airlangga Sebut Rencana Gaji PNS Naik Tahun 2025 Tertuang Dalam KEM-PPKF
Kenaikan yang direncanakan dalam KEM-PPKF 2025 Edisi Pemutakhiran ini akan resmi berlaku tahun depan.
Gaji PNS dipastikan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Lalu berapa persen kenaikan yang akan diberikan oleh Pemerintah?