Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025! Ini Bocoran dari Menko Airlangga Hartarto

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:26 WIB
Airlangga Hartarto, mengonfirmasi rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam restrukturisasi belanja pegawai (ekon.go.id)
Airlangga Hartarto, mengonfirmasi rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam restrukturisasi belanja pegawai (ekon.go.id)


KLIK PENDIDIKAN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji PNS ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.

"Iya (rencana kenaikan) disesuaikan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, dikutip dari Antara.news, Sabtu, 20 Juli 2024.

Baca Juga: INFO KARIER PENDIDIK, Telah Ditentukan Nadiem Makarim, Inilah Batas Umur Guru yang Boleh Diangkat Menjadi Kepala Sekolah, Cek Informasinya

Pemerintah telah merencanakan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji, tunjangan, iuran pensiun, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, Ailangga Hartarto menuturkan juga akan melakukan penghematan komponen belanja pegawai dengan menyesuaikan kebijakan kepegawaian.

Salah satu Langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah termasuk penyusunan formasi PNS yang lebih efisien.

Baca Juga: Informasi Penting! Guru PNS yang Mau Naik Jabatan Jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi Syarat Ini, Tak Ada Kompromi, Telah Ditetapkan oleh Nadiem Makarim

Meskipun begitu, Airlangga Hartarto belum menyebutkan secara pasti dan rinci besaran kenaikan gaji PNS.

Namun ia tetap memberikan kode, makna dari penyesuaian adalah adanya kenaikan gaji PNS.

"Kalau penyesuaian kan ke atas," jelas Menko Bidang Perekonomian ini.

Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkumham Dikejar 100 Persen, Bagaimana dan Kapan Targetnya, Simak Penjelasan Karo BMN

Jadi, untuk para PNS, tunggu kabar selanjutnya terkait informasi mengenai kenaikan gaji ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: antara.news

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X