news

Sah! Nadiem Makarim Terpaksa Harus Membatalkan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim membatalkan pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN dengan kriteria tertentu. (menpan.go.id/setkab.go.id/diedit photopea)

Pembatalan Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN dilakukan berdasarkan usulan dinas melalui surat pembatalan berikut dengan alasan pembatalannya ke Puslapdik.

Baca Juga: Harapan Jadi PNS Sirna! Inilah Penyebab CPNS Diberhentikan Sebelum Diangkat Jadi ASN

Besaran Tunjangan Sertifikasi menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 yaitu satu kali gaji pokok PNS per bulan bagi guru non ASN yang sudah mempunyai SK inpassing.

Tunjangan Sertifikasi menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan bagi guru non ASN yang belum mempunyai SK inpassing.

Itulah kriteria guru non ASN yang terpaksa harus batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim. ***

Halaman:

Tags

Terkini