KLIK PENDIDIKAN - Tak hanya dihentikan, Nadiem Makarim juga dapat membatalkan pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada para guru non ASN.
Saat terjadi hal-hal tertentu, guru non ASN dipastikan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Terdapat dua alasan utama yang dapat menyebabkan Nadiem Makarim membatalkan Tunjangan Sertifikasi guru non ASN.
Dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024, Tunjangan Sertifikasi guru non ASN resmi akan dibatalkan oleh Nadiem Makarim saat terjadi hal-hal berikut:
a. Data yang digunakan tidak sesuai
Guru non ASN akan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila data yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila guru non ASN sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke kas negara.
Pembatalan Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN dilakukan berdasarkan usulan dinas melalui surat pembatalan berikut dengan alasan pembatalannya ke Puslapdik.
b. Sertifikat Pendidik diperoleh tidak sesuai
Baca Juga: KHUSUS PELAMAR PPPK GURU 2024, Nunuk Suryani Paparkan 5 Dokumen PENTING yang Harus Disiapkan
Guru non ASN akan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila Sertifikat Pendidik diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apabila guru non ASN sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke kas negara.