KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi atau TPG akan dihentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bagi para guru ASN di Daerah yang berada dalam situasi tertentu.
Keputusan Nadiem Makarim untuk menghentikan TPG bagi guru ASN di Daerah dalam situasi tertentu ini termaktub dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 itu disebutkan 7 situasi yang menyebabkan TPG guru ASN di Daerah dihentikan oleh Nadiem Makarim.
Berikut ini 7 situasi yang menyebabkan TPG oleh Nadiem Makarim bagi para guru ASN di Daerah:
a. Meninggal dunia
Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Harapan Jadi PNS Sirna! Inilah Penyebab CPNS Diberhentikan Sebelum Diangkat Jadi ASN
Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf a Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
b. Mencapai batas usia pensiun
Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang telah mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Harapan Jadi PNS Sirna! Inilah Penyebab CPNS Diberhentikan Sebelum Diangkat Jadi ASN
Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf b Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
c. Cuti sakit lebih dari 6 bulan