news

Makin Sejahtera! Segini Besaran 4 Jenis Uang untuk PNS yang Diteken Sri Mulyani

Jumat, 12 Juli 2024 | 15:04 WIB
Sri Mulyani menetapkan 4 jenis uang tambahan untuk PNS. (setkab.go.id/djpb.kemenkeu.go.id/edit Pixlr)
Halaman:

Tags

Terkini