Golongan IV: Rp41.000 per hari
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para PNS.
Tentu saja, untuk mendapatkan tunjangan ini, PNS harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani sesuai PMK No 49 tahun 2023.
Artikel ini ditujukan untuk memberikan informasi yang akurat dan terbaru mengenai tunjangan bagi PNS berdasarkan PMK No 49 tahun 2023.***