news

Jokowi Sepakati Tunjangan Kategori Ini untuk PNS, Nominalnya Sampai Rp35 Juta per Bulan, Cek Untuk Siapa Yuk!

Minggu, 7 Juli 2024 | 13:17 WIB
Jokowi sepakati tunjangan PNS ini mencapai Rp 35 juta sesuai Perpres yang berlaku. (presidenri.go.id)

PNS Kelas Jabatan 5: Rp1.730.000,00 - Rp2.517.500,00

PNS Kelas Jabatan 6: Rp2.265.750,00 - Rp3.315.750,00

PNS Kelas Jabatan 7: Rp3.150.000,00 - Rp5.006.800,00

PNS Kelas Jabatan 8: Rp4.586.800,00 - Rp6.686.800,00

PNS Kelas Jabatan 9: Rp6.332.400,00 - Rp8.694.900,00

PNS Kelas Jabatan 10: Rp8.222.400,00 -
Rp10.584.900,00

PNS Kelas Jabatan 11: Rp10.073.000,00 -
Rp13.485.500,00

PNS Kelas Jabatan 12: Rp12.871.250,00 -

Baca Juga: BEDA NASIB! Batas Usia Pensiun Guru, Dosen, dan Guru Besar, Ternyata Terendah Bukan 58 dan Tertinggi Tak Hanya 65 Tahun
Rp16.283.750,00

PNS Kelas Jabatan 13: Rp15.601.250,00 - Rp19.013.750,00

PNS Kelas Jabatan 14: Rp18.121.250,00 - Rp22.583.750,00

PNS Kelas Jabatan 15: Rp22.137.500,00 - Rp26.600.000,00

PNS Kelas Jabatan 16: Rp25.812.500,00 - Rp31.062.500,00

PNS Kelas Jabatan 17: Rp29.750.000,00 - Rp35.000.000,00

Baca Juga: Ternyata Segini Batas Usia Pensiun PPPK! Cek Yuk Hak Hak dan Ketentuan Masa Kerja yang Telah Disepakati Presiden Jokowi

Halaman:

Tags

Terkini