Jokowi Sepakati Tunjangan Kategori Ini untuk PNS, Nominalnya Sampai Rp35 Juta per Bulan, Cek Untuk Siapa Yuk!

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 13:17 WIB
Jokowi sepakati tunjangan PNS ini mencapai Rp 35 juta sesuai Perpres yang berlaku.  (presidenri.go.id)
Jokowi sepakati tunjangan PNS ini mencapai Rp 35 juta sesuai Perpres yang berlaku. (presidenri.go.id)

PNS Kelas Jabatan 5: Rp1.730.000,00 - Rp2.517.500,00

PNS Kelas Jabatan 6: Rp2.265.750,00 - Rp3.315.750,00

PNS Kelas Jabatan 7: Rp3.150.000,00 - Rp5.006.800,00

PNS Kelas Jabatan 8: Rp4.586.800,00 - Rp6.686.800,00

PNS Kelas Jabatan 9: Rp6.332.400,00 - Rp8.694.900,00

PNS Kelas Jabatan 10: Rp8.222.400,00 -
Rp10.584.900,00

PNS Kelas Jabatan 11: Rp10.073.000,00 -
Rp13.485.500,00

PNS Kelas Jabatan 12: Rp12.871.250,00 -

Baca Juga: BEDA NASIB! Batas Usia Pensiun Guru, Dosen, dan Guru Besar, Ternyata Terendah Bukan 58 dan Tertinggi Tak Hanya 65 Tahun
Rp16.283.750,00

PNS Kelas Jabatan 13: Rp15.601.250,00 - Rp19.013.750,00

PNS Kelas Jabatan 14: Rp18.121.250,00 - Rp22.583.750,00

PNS Kelas Jabatan 15: Rp22.137.500,00 - Rp26.600.000,00

PNS Kelas Jabatan 16: Rp25.812.500,00 - Rp31.062.500,00

PNS Kelas Jabatan 17: Rp29.750.000,00 - Rp35.000.000,00

Baca Juga: Ternyata Segini Batas Usia Pensiun PPPK! Cek Yuk Hak Hak dan Ketentuan Masa Kerja yang Telah Disepakati Presiden Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres No 51 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X