KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kategori ini.
Seperti aturan yang berlaku tunjangan kepada PNS akan segera ditransfer dengan nominal yang fantastis.
Tunjangan yang mencapai hingga Rp 35 juta ini sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: SELAMAT! Ini Daftar Juara Kompetisi Sains Madrasah KSM Nagan Raya yang Lolos ke Tingkat Provinsi
Tunjangan khusus ditransfer kepada PNS sebagaimana keputusan Presiden Jokowi dalam Perpres No 51 Tahun 2023.
Tunjangan ini khusus diberikan kepada PNS yang berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perpres tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan khusus ini akan diberikan kepada PNS yang bekerja di lingkungan KPK.
Adapun rincian nominal tunjangan berdasarkan kelas jabatan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Hanya Uang Makan, SRI MULYANI BERIKAN Tunjangan Ini untuk PNS, Segini Jumlahnya
PNS Kelas Jabatan 1: Rp350.000,00 - Rp612.500,00
PNS Kelas Jabatan 2: Rp551.300,00 - Rp1.076.300,00
PNS Kelas Jabatan 3: Rp914.900,00 - Rp1.439.000,00
PNS Kelas Jabatan 4: Rp1.296.000,00 - Rp1.821.000,00