Jokowi Sepakati Tunjangan Kategori Ini untuk PNS, Nominalnya Sampai Rp35 Juta per Bulan, Cek Untuk Siapa Yuk!

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 13:17 WIB
Jokowi sepakati tunjangan PNS ini mencapai Rp 35 juta sesuai Perpres yang berlaku.  (presidenri.go.id)
Jokowi sepakati tunjangan PNS ini mencapai Rp 35 juta sesuai Perpres yang berlaku. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kategori ini.

Seperti aturan yang berlaku tunjangan kepada PNS akan segera ditransfer dengan nominal yang fantastis.

Tunjangan yang mencapai hingga Rp 35 juta ini sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Daftar Juara Kompetisi Sains Madrasah KSM Nagan Raya yang Lolos ke Tingkat Provinsi

Tunjangan khusus ditransfer kepada PNS sebagaimana keputusan Presiden Jokowi dalam Perpres No 51 Tahun 2023.

Tunjangan ini khusus diberikan kepada PNS yang berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perpres tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan khusus ini akan diberikan kepada PNS yang bekerja di lingkungan KPK.

Adapun rincian nominal tunjangan berdasarkan kelas jabatan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Hanya Uang Makan, SRI MULYANI BERIKAN Tunjangan Ini untuk PNS, Segini Jumlahnya

PNS Kelas Jabatan 1: Rp350.000,00 - Rp612.500,00

PNS Kelas Jabatan 2: Rp551.300,00 - Rp1.076.300,00

PNS Kelas Jabatan 3: Rp914.900,00 - Rp1.439.000,00

PNS Kelas Jabatan 4: Rp1.296.000,00 - Rp1.821.000,00

Baca Juga: INGIN IKUT PPG? Nadiem Makarim Hanya Menyediakan 2 Kriteria untuk Program PPG 2024, Cek Informasi Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres No 51 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X