Tentu saja, pencairan tunjangan ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima.
Namun, dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para PNS di lingkungan KPK. ***
Tentu saja, pencairan tunjangan ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima.
Namun, dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para PNS di lingkungan KPK. ***
Sumber: Perpres No 51 Tahun 2023