Jokowi Sepakati Tunjangan Kategori Ini untuk PNS, Nominalnya Sampai Rp35 Juta per Bulan, Cek Untuk Siapa Yuk!

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 13:17 WIB
Jokowi sepakati tunjangan PNS ini mencapai Rp 35 juta sesuai Perpres yang berlaku.  (presidenri.go.id)
Jokowi sepakati tunjangan PNS ini mencapai Rp 35 juta sesuai Perpres yang berlaku. (presidenri.go.id)

Tentu saja, pencairan tunjangan ini memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima.

Namun, dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para PNS di lingkungan KPK. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres No 51 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X